Penambahan 85 cagar budaya nasional pada Desember 2025 menandai kemajuan signifikan pelestarian warisan Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan ini di Jakarta, meningkatkan total dari 228 menjadi 313 cagar budaya tingkat nasional. Namun menurut Menteri Zon, angka ini masih jauh dari potensi sebenarnya mengingat kekayaan budaya Indonesia yang luar biasa.
Bagi penggemar sejarah dan pelestari budaya, penetapan ini membuka peluang besar untuk memahami dan melindungi warisan bangsa. Artikel ini akan membahas detail penetapan terbaru, kriteria yang digunakan, dan langkah-langkap ke depan dalam pelestarian cagar budaya Indonesia.
Apa Itu Cagar Budaya Nasional?

Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Penetapan cagar budaya tingkat nasional memberikan status khusus yang melibatkan pemerintah pusat dalam tanggung jawab pelestarian. Berbeda dengan cagar budaya tingkat provinsi atau kabupaten/kota, cagar budaya nasional memiliki nilai kepentingan yang lebih luas untuk bangsa Indonesia.
Cagar budaya peringkat nasional merupakan cagar budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya, yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Kategori Cagar Budaya

Berdasarkan regulasi yang berlaku, cagar budaya Indonesia dibagi dalam beberapa kategori:
Benda Cagar Budaya: Benda alam atau buatan manusia yang bergerak atau tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki nilai penting.
Bangunan Cagar Budaya: Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding dan beratap.
Struktur Cagar Budaya: Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya: Lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Detail Penetapan 85 Cagar Budaya Baru

Penetapan dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Desember 2025, dengan total cagar budaya nasional meningkat dari 228 menjadi 313. Penambahan ini merupakan yang terbesar dalam satu tahun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam pelestarian warisan budaya.
Penyebaran Geografis
Penyerahan 85 sertifikat cagar budaya peringkat nasional diberikan kepada 27 provinsi, menunjukkan distribusi yang merata ke seluruh Indonesia. Ini mencerminkan kekayaan budaya nusantara yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Fokus Koleksi Museum Nasional
Perhatian khusus pemerintah tertuju pada koleksi Museum Nasional yang sangat besar. Museum Nasional memiliki sekitar 194.000 koleksi, dan pemerintah menilai bahwa setidaknya 10 persen koleksi atau sekitar 19.000 benda sangat mungkin memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.
Menteri Zon menegaskan pentingnya proses sistematis untuk mengevaluasi koleksi museum. Pemerintah berencana membentuk tim khusus untuk melakukan kurasi dan penilaian, mempercepat identifikasi dan penetapan benda-benda bersejarah.
Koleksi Repatriasi
Koleksi hasil repatriasi, yakni benda-benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia dari luar negeri, juga menjadi fokus perhatian. Koleksi repatriasi yang saat ini disimpan di museum nasional belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, meskipun memiliki nilai sejarah dan identitas bangsa yang sangat kuat.
Pemerintah menegaskan bahwa koleksi repatriasi yang akan datang perlu segera masuk dalam proses penetapan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kriteria Penetapan Cagar Budaya Nasional

Proses penetapan cagar budaya nasional melibatkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Kriteria yang digunakan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Kriteria Utama
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sebuah objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional jika memenuhi setidaknya salah satu kriteria berikut:
Nilai Kesatuan dan Persatuan Bangsa: Objek yang merepresentasikan wujud kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Karya Adiluhung: Karya yang mencerminkan kekhasan dan keunggulan kebudayaan bangsa Indonesia.
Bukti Evolusi Peradaban: Benda yang menjadi bukti perkembangan peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan daerah.
Nilai Sejarah, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan: Objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Proses Penetapan
Penetapan cagar budaya peringkat nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Proses ini melibatkan beberapa tahapan:
- Identifikasi: Mengenali objek yang berpotensi menjadi cagar budaya
- Klasifikasi: Mengelompokkan berdasarkan jenis dan karakteristik
- Penilaian Kriteria: Menilai apakah memenuhi kriteria cagar budaya
- Rekomendasi: TACBN memberikan rekomendasi kepada Menteri
- Penetapan Resmi: Menteri menerbitkan Surat Keputusan
Manfaat Penetapan Cagar Budaya Nasional

Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara, tetapi juga sebagai dasar hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya. Dengan status tersebut, benda-benda bersejarah memiliki perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, maupun hilangnya nilai sejarah.
Perlindungan Hukum
Status cagar budaya nasional memberikan payung hukum yang kuat. Objek yang telah ditetapkan dilindungi oleh negara dan tidak dapat dipindahkan atau dirusak tanpa izin resmi.
Pelestarian Sistematis
Pemerintah memiliki tanggung jawab langsung dalam pelestarian cagar budaya nasional, termasuk pemeliharaan fisik dan dokumentasi.
Pemanfaatan Ekonomi
Fadli Zon menekankan bahwa penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional untuk menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan melalui industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry.
Pendidikan dan Penelitian
Cagar budaya nasional menjadi sumber pembelajaran penting untuk generasi masa depan dan penelitian ilmiah.
Target Pelestarian Masa Depan

Meski sudah mencapai 313 cagar budaya nasional, pemerintah menilai ini masih sangat kecil. Fadli Zon menyatakan bahwa seharusnya cagar budaya nasional Indonesia bukan hanya ratusan, tapi ribuan, bahkan puluhan ribu termasuk artefak-artefak koleksi yang ada di museum nasional.
Program Prioritas 2026
Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan, beberapa program prioritas ke depan meliputi:
Percepatan Evaluasi Koleksi Museum: Pembentukan tim khusus untuk mengkaji koleksi museum nasional dan museum daerah secara sistematis.
Integrasi Koleksi Repatriasi: Mempercepat proses penetapan benda-benda bersejarah yang dikembalikan dari luar negeri.
Kolaborasi Pusat-Daerah: Mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan koleksi museum mereka sebagai cagar budaya nasional.
Digitalisasi Register: Memperkuat sistem Register Nasional Cagar Budaya untuk memudahkan akses informasi publik.
Warisan Budaya Takbenda
Selain cagar budaya, pemerintah juga telah menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia sehingga total menjadi 2.727, dengan target mendata antara 1.000 hingga 2.000 warisan budaya dalam satu tahun di 2026.
Tantangan Pelestarian Cagar Budaya

Pelestarian cagar budaya Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi secara komprehensif.
Ancaman Fisik
Beberapa cagar budaya menghadapi ancaman kerusakan akibat bencana alam, perubahan iklim, dan kurangnya pemeliharaan rutin.
Keterbatasan Sumber Daya
Jumlah tenaga ahli pelestarian cagar budaya masih terbatas dibanding kebutuhan untuk mengelola ribuan objek di seluruh Indonesia.
Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya masih perlu ditingkatkan.
Pendanaan
Fadli Zon menjelaskan bahwa pelestarian cagar budaya nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta hingga masyarakat, melibatkan swasta dan juga perorangan.
Baca Juga Swara Prambanan 2025 Festival Musik Budaya Tanpa Kembang Api
Peran Masyarakat dalam Pelestarian
Setiap warga negara dapat berkontribusi dalam pelestarian cagar budaya Indonesia melalui berbagai cara:
Pelaporan Penemuan: Jika menemukan objek yang diduga cagar budaya, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau Kementerian Kebudayaan.
Partisipasi Aktif: Ikut serta dalam kegiatan pelestarian dan edukasi cagar budaya di daerah masing-masing.
Edukasi Generasi Muda: Mengajarkan nilai-nilai budaya dan pentingnya pelestarian kepada generasi muda.
Dukungan Finansial: Bagi yang mampu, dapat memberikan dukungan dana untuk kegiatan pelestarian.
Wisata Budaya Bertanggung Jawab: Ketika mengunjungi situs cagar budaya, ikuti aturan yang berlaku dan jaga kebersihan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang 85 Cagar Budaya Baru RI Total Kini 313 Nasional
Berapa total cagar budaya nasional Indonesia sekarang?
Total cagar budaya nasional Indonesia saat ini berjumlah 313, meningkat dari 228 setelah penetapan 85 cagar budaya baru oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Desember 2025. Jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring dengan evaluasi koleksi museum dan usulan dari daerah.
Apa kriteria sebuah objek ditetapkan sebagai cagar budaya nasional?
Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya, objek harus memenuhi setidaknya salah satu kriteria seperti wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia. Penetapan dilakukan setelah kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Siapa yang berwenang menetapkan cagar budaya nasional?
Menteri Kebudayaan memiliki kewenangan menetapkan cagar budaya peringkat nasional berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Proses ini melibatkan kajian mendalam terhadap nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan objek yang diusulkan.
Apa manfaat penetapan cagar budaya nasional?
Penetapan memberikan dasar hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya, serta perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, maupun hilangnya nilai sejarah. Status ini juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui industri kreatif dan pariwisata budaya.
Bagaimana proses usulan cagar budaya dari daerah?
Pemerintah daerah dapat mengusulkan objek cagar budaya di wilayahnya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Usulan disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan untuk dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sebelum ditetapkan oleh Menteri.
Berapa target penetapan cagar budaya di masa depan?
Menteri Zon menyatakan bahwa seharusnya cagar budaya nasional Indonesia berjumlah ribuan bahkan puluhan ribu, terutama dari koleksi museum nasional yang memiliki sekitar 194.000 koleksi dengan potensi 10 persen atau 19.000 benda memenuhi kriteria.
Apa saja jenis cagar budaya yang ditetapkan?
Cagar budaya terdiri dari empat kategori utama: benda cagar budaya (seperti arca dan fosil), bangunan cagar budaya (seperti gedung bersejarah), struktur cagar budaya (seperti jembatan kuno), dan situs cagar budaya (seperti gua prasejarah atau perkampungan tradisional).
Action Plan Pelestarian Cagar Budaya 2026
Penetapan 85 cagar budaya baru menandai komitmen Indonesia dalam melindungi warisan budaya bangsa. Dengan total 313 cagar budaya nasional, Indonesia memiliki fondasi kuat untuk pelestarian sistematis.
Tiga Langkah Prioritas:
Untuk Pemerintah: Mempercepat evaluasi koleksi museum dan pembentukan tim khusus untuk mengidentifikasi ribuan objek berpotensi menjadi cagar budaya nasional.
Untuk Pemerintah Daerah: Aktif mengusulkan koleksi museum daerah dan melibatkan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya lokal.
Untuk Masyarakat: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelestarian, melaporkan penemuan objek bersejarah, dan mendukung wisata budaya bertanggung jawab.
Pelestarian cagar budaya adalah investasi jangka panjang untuk identitas bangsa dan generasi masa depan. Mari bersama-sama menjaga warisan nenek moyang untuk Indonesia yang lebih baik.
Artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Kementerian Kebudayaan RI dan berbagai sumber media terpercaya Indonesia. Informasi diverifikasi dari pengumuman resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan regulasi cagar budaya yang berlaku.
Sumber Referensi:
- ANTARA News – “Pemerintah tetapkan 85 cagar budaya nasional terbaru” (Desember 2025)
- VIVA.co.id – “Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru, Kini Berjumlah 313” (Desember 2025)
- Liputan6.com – “Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Baru” (Desember 2025)
- Media Indonesia – “Catatan Akhir Tahun Pemajuan Kebudayaan di Tengah Krisis Global” (Januari 2026)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya
- Kemdikbud.go.id – Informasi Cagar Budaya Peringkat Nasional