Tradisi Perbudakan di Sumba, Ketika Sistem Maramba dan Ata Masih Jadi Luka Sosial di Indonesia

perbudakan

eskicanakkale – Isu perbudakan di Indonesia sering dianggap sebagai bagian dari masa lalu yang sudah selesai. Secara hukum, perbudakan memang dilarang dan tidak memiliki tempat dalam negara modern. Namun, di Sumba, Nusa Tenggara Timur, masih ada pembahasan serius mengenai praktik perhambaan berbasis adat yang dikenal melalui relasi Maramba dan Ata.

Dalam struktur sosial tradisional Sumba, terutama di Sumba Timur, masyarakat mengenal pembagian status sosial. Maramba merujuk pada kelompok bangsawan atau tuan, sedangkan Ata merujuk pada kelompok hamba. Sistem ini bukan sekadar istilah budaya, tetapi dalam sejumlah kajian disebut membentuk relasi kuasa yang membuat kelompok Ata berada dalam posisi rentan, terutama perempuan dan anak.

Fenomena ini menjadi kompleks karena berada di persimpangan antara adat, sejarah, status sosial, dan hak asasi manusia. Sebagian pihak melihatnya sebagai warisan budaya lama, tetapi banyak peneliti dan aktivis menilai praktik tersebut menyisakan persoalan serius karena dapat melahirkan diskriminasi, eksploitasi, bahkan kekerasan fisik maupun psikis.

Maramba dan Ata dalam Struktur Sosial Sumba

Dalam masyarakat Sumba Timur, sistem sosial tradisional mengenal stratifikasi yang membagi masyarakat ke dalam beberapa lapisan. Beberapa sumber menyebut tiga golongan utama, yaitu Maramba sebagai kaum bangsawan, Kabihu sebagai orang merdeka, dan Ata sebagai kelompok hamba atau budak.

Status ini dapat diwariskan secara turun-temurun. Artinya, seseorang yang lahir dari keluarga Ata dapat tetap dianggap sebagai Ata dalam struktur sosial adat, meskipun secara hukum negara ia adalah warga negara bebas yang memiliki hak yang sama seperti warga lain.

Di sinilah masalahnya menjadi sensitif. Ketika status sosial turun-temurun masih memengaruhi cara seseorang diperlakukan, maka batas antara adat dan pelanggaran hak asasi manusia menjadi sangat penting untuk dibahas.

Mengapa Disebut Perbudakan Adat?

Istilah perbudakan adat muncul karena dalam beberapa kasus, kelompok Ata digambarkan berada dalam relasi ketergantungan terhadap keluarga Maramba. Mereka dapat tinggal di lingkungan rumah bangsawan, bekerja untuk keluarga tersebut, atau terikat oleh hubungan sosial yang tidak mudah diputus.

Sejumlah kajian akademik menyebut relasi Maramba dan Ata sebagai hubungan tuan-hamba yang masih bertahan dalam berbagai bentuk. Ada penelitian yang bahkan menyebut bahwa praktik perbudakan, kasta, dan relasi pergundikan dapat hadir secara bersamaan dalam struktur tersebut.

Namun, penting juga untuk memahami bahwa situasinya tidak selalu seragam di semua wilayah Sumba. Ada keluarga dan komunitas yang sudah meninggalkan praktik lama, ada yang mengalami perubahan, tetapi ada pula yang masih mempertahankan struktur sosial tersebut dalam bentuk tertentu.

Perempuan Ata Menjadi Kelompok Paling Rentan

Dalam banyak pembahasan, perempuan dari kelompok Ata sering disebut sebagai pihak yang paling rentan.

Mereka dapat mengalami beban berlapis karena posisinya sebagai perempuan sekaligus berasal dari kelompok sosial yang dianggap lebih rendah. Beberapa laporan menyebut adanya praktik hamba bawaan dalam perkawinan bangsawan, di mana perempuan Ata dapat ikut dibawa ke rumah keluarga lain sebagai bagian dari relasi adat.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerjaan domestik, tetapi juga menyentuh isu martabat manusia, kebebasan memilih hidup, akses pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk menentukan masa depan sendiri.

Bertentangan dengan Prinsip HAM Modern

Secara hukum nasional, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan perlindungan terhadap martabat manusia, sedangkan berbagai aturan lain melarang perbudakan, kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi manusia.

Karena itu, apabila sebuah praktik adat membuat seseorang kehilangan kebebasan, dipaksa bekerja, tidak bisa menentukan hidupnya sendiri, atau mengalami kekerasan karena status sosialnya, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan tradisi.

Budaya memang penting untuk dijaga, tetapi nilai budaya tidak boleh mengorbankan martabat manusia.

Kenapa Praktik Ini Sulit Diputus?

Salah satu alasan praktik perhambaan di Sumba sulit hilang adalah karena ia tidak hanya hidup sebagai tindakan individual, tetapi melekat pada struktur sosial.

Status Maramba dan Ata berkaitan dengan sejarah keluarga, adat, simbol kehormatan, dan legitimasi sosial. Dalam beberapa komunitas, memiliki hamba pernah dianggap sebagai tanda status tinggi.

Selain itu, kelompok Ata yang secara ekonomi bergantung pada keluarga Maramba sering kali tidak memiliki pilihan mudah untuk keluar dari relasi tersebut. Faktor pendidikan, kemiskinan, tekanan sosial, dan ketakutan terhadap sanksi adat membuat perubahan berjalan lambat.

Antara Menghormati Budaya dan Menghapus Eksploitasi

Pembahasan mengenai perbudakan di Sumba tidak boleh diarahkan untuk merendahkan budaya Sumba secara keseluruhan. Sumba memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari rumah adat, tenun ikat, upacara adat, tradisi lisan, hingga sistem kekerabatan yang kompleks.

Namun, bagian dari tradisi yang melahirkan ketidakadilan tetap perlu dikritisi.

Masyarakat adat dapat mempertahankan identitas budaya tanpa harus mempertahankan praktik yang menempatkan manusia lain sebagai warga kelas dua. Justru transformasi budaya menjadi penting agar nilai adat tetap hidup, tetapi lebih selaras dengan prinsip kemanusiaan dan kesetaraan.

Referensi

Jurnal Perempuan – Praktik Tradisi Perbudakan di Sumba Timur
https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/praktik-tradisi-perbudakan-di-sumba-timur-upaya-mengungkap-dan-memutus-rantai-eksploitasi-manusia

Erasmus University Thesis Repository – An Ethnographic Investigation of Master-Slave Relation in Sumba, Indonesia
https://thesis.eur.nl/pub/37349/

Pute Waya: Sociology of Religion Journal – Adat dan Perbudakan dalam Masyarakat Sumba
https://ejournal-iakn-manado.ac.id/index.php/putewaya/article/view/2245

Kurios Journal – Menelisik Praktik Perhambaan di Kampung Raja Prailiu, Sumba Timur
https://www.sttpb.ac.id/e-journal/index.php/kurios/article/view/1287

Estungkara – Mengenal Maramba dan Ata di Sumba
https://estungkara.id/mengenal-maramba-dan-ata-di-sumba