Ringkasan: Indonesia meraih 113 suara dan kembali duduk di Komite Perlindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO setelah absen 12 tahun. Keanggotaan periode 2026–2030 ini membawa delapan agenda prioritas, mulai dari laboratorium riset budaya hingga tata kelola AI untuk pelestarian warisan.
Apa itu Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO yang Baru Dimasuki Indonesia?

Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO, atau Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (ICH), adalah badan antarpemerintah yang mengawasi perlindungan tradisi, ritual, dan pengetahuan lokal dunia. Indonesia terpilih menjadi anggotanya untuk periode 2026–2030, menandai kembalinya kursi Indonesia di komite ini setelah terakhir menjabat pada 2010–2014.
Bagaimana Indonesia Bisa Terpilih ke Komite Ini?

Keanggotaan ini bukan penunjukan, melainkan hasil pemungutan suara. Pemilihan berlangsung dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO, yang digelar pada 17–18 Juni 2026 di Markas Besar UNESCO, Paris.
Enam negara di Grup IV kawasan Asia-Pasifik bersaing memperebutkan empat kursi yang tersedia. Indonesia berhasil masuk sebagai salah satu dari empat negara terpilih, bersama Jepang, Filipina, dan Kamboja.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi keberhasilan ini dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia menyebut pencapaian tersebut sebagai kehormatan sekaligus amanah besar bagi Indonesia di kancah diplomasi budaya global.
Hasil Pemungutan Suara Grup IV Asia-Pasifik

Perolehan suara menentukan siapa yang layak mewakili kawasan di komite. Berikut hasil resmi yang diumumkan Kementerian Kebudayaan RI dan dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri RI.
| # | Negara | Perolehan Suara | Status | Sumber |
| 1 | Jepang | 117 suara | Terpilih | Kemenbud RI, Juni 2026 |
| 2 | Indonesia | 113 suara | Terpilih | Kemenbud RI, Juni 2026 |
| 3 | Filipina | 106 suara | Terpilih | Kemenbud RI, Juni 2026 |
| 4 | Kamboja | 97 suara | Terpilih | Kemenbud RI, Juni 2026 |
Empat negara ini lolos dari total enam kandidat yang bersaing di Grup IV. Dominasi negara ASEAN dalam hasil ini — Indonesia, Filipina, dan Kamboja — mencatatkan rekor baru dibanding periode-periode komite sebelumnya.
Duta Besar RI untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyebut kemenangan ini sebagai amanah besar yang akan dijalankan penuh tanggung jawab. Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, menambahkan posisi ini akan dipakai memperjuangkan kepentingan negara berkembang dalam kebijakan pelindungan budaya global.
Delapan Agenda Prioritas Indonesia di Komite ICH UNESCO 2026–2030

Keanggotaan bukan sekadar simbol kehormatan. Indonesia membawa delapan agenda kerja konkret selama masa jabatan empat tahun ini:
- Center of Excellence Asia-Pasifik: Membentuk Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, and Civilization untuk riset metodologi pelindungan warisan takbenda, preservasi digital, dan penguatan kapasitas kawasan.
- Platform kolaboratif lintas pihak: Menjembatani akademisi, komunitas lokal, praktisi budaya, dan pembuat kebijakan dalam satu model pelindungan yang partisipatif.
- Inovasi digital: Mengembangkan inventaris digital warisan budaya, memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk dokumentasi, dan menyusun tata kelola data yang etis.
- Penguatan kerja sama global: Menjalankan pelatihan, program fellowship, dan misi bersama antarkawasan.
- Perlindungan warisan yang terancam: Memperkuat mekanisme Urgent Safeguarding List bagi tradisi yang berisiko punah.
- Akses bantuan internasional: Mempermudah negara-negara pihak menjangkau bantuan teknis dan pendanaan UNESCO.
- Pemberdayaan masyarakat sipil: Memperluas partisipasi organisasi non-pemerintah dalam pengambilan keputusan komite.
- Kesiapan menghadapi masa depan: Mendorong kebijakan etika digital, kecerdasan artifisial, dan ketahanan budaya terhadap perubahan iklim.
Agenda pertama menonjol karena menyasar riset jangka panjang, bukan sekadar seremoni pengakuan. Laboratorium ini diproyeksikan menjadi rujukan metodologi pelindungan budaya untuk seluruh kawasan Asia-Pasifik, bukan hanya Indonesia.
Mengapa Momen 2026 Ini Penting bagi Diplomasi Budaya Indonesia?

Absen 12 tahun dari komite ini bukan berarti Indonesia diam. Selama periode itu, pemerintah terus mengajukan warisan takbenda baru ke UNESCO dan memperluas daftar 16 warisan budaya takbenda Indonesia yang sudah diakui UNESCO, mulai dari batik hingga tari tradisional.
Kembalinya kursi ini di 2026 datang bersamaan dengan momentum lain. Tahun yang sama, Menteri Kebudayaan juga mengumumkan temuan lukisan purba di Liang Metanduno, Pulau Muna, yang diklaim menjadi bukti jejak peradaban tertua dunia dari Nusantara.
Dua peristiwa ini saling memperkuat narasi. Posisi di komite ICH memberi Indonesia kursi pengambil kebijakan, sementara temuan arkeologis memperkuat argumen ilmiah di baliknya.
Momentum ini juga beririsan dengan agenda pariwisata heritage Indonesia 2026, yang selama ini mengandalkan pengakuan internasional sebagai daya tarik wisatawan mancanegara.
Apa Bedanya Warisan Budaya Takbenda dengan Warisan Dunia Fisik?

Poin yang sering tertukar publik: Komite ICH mengurus warisan takbenda — tradisi lisan, ritual, kerajinan, pengetahuan turun-temurun. Ini berbeda dari Komite Warisan Dunia yang mengurus situs fisik seperti candi atau kawasan alam.
Sebagai perbandingan, mekanisme perlindungan situs fisik ini bisa dilihat dari kasus situs warisan dunia UNESCO di Iran, yang tunduk pada komite terpisah dengan kriteria penilaian berbeda.
Kesalahpahaman ini penting diluruskan karena memengaruhi ekspektasi publik. Keanggotaan Indonesia di komite ICH tidak otomatis mempercepat pengakuan situs fisik seperti kompleks Borobudur, meski keduanya sama-sama berada di bawah payung UNESCO.
Perawatan situs fisik seperti pemasangan kembali chattra Candi Borobudur usai Waisak 2026 tetap berjalan lewat jalur konservasi tersendiri, terlepas dari dinamika komite takbenda ini.
Tantangan yang Menanti Indonesia Selama Masa Jabatan

Posisi di komite membawa tanggung jawab, bukan hanya kehormatan. Tiga tantangan utama yang realistis dihadapi Indonesia selama 2026–2030:
Kapasitas pendanaan riset. Agenda Mega-Laboratory membutuhkan komitmen anggaran jangka panjang. Tanpa pendanaan konsisten, agenda riset berisiko berhenti di tahap wacana.
Koordinasi lintas kementerian dan daerah. Warisan takbenda tersebar di ratusan komunitas adat. Sinkronisasi data dan kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal membutuhkan sistem yang belum sepenuhnya matang.
Persaingan diplomasi kawasan. Jepang meraih suara tertinggi di Grup IV, menandakan negara itu punya jaringan diplomasi budaya yang kuat. Indonesia perlu memastikan agenda-agendanya tidak tenggelam di tengah kepentingan negara anggota lain.
FAQ — Indonesia dan Komite Warisan Budaya UNESCO
Apa itu Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO?
Badan antarpemerintah UNESCO yang mengawasi perlindungan warisan budaya takbenda dunia, seperti tradisi lisan, ritual, dan kerajinan, di bawah Konvensi 2003.
Kapan dan di mana Indonesia terpilih menjadi anggota komite ini?
Indonesia terpilih pada Sidang Majelis Umum ke-11 Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO, 17–18 Juni 2026, di Markas Besar UNESCO, Paris.
Berapa suara yang diraih Indonesia dan siapa saja negara yang terpilih bersamanya?
Indonesia meraih 113 suara. Negara lain yang terpilih di Grup IV Asia-Pasifik adalah Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara), dari total enam kandidat.
Kapan terakhir kali Indonesia menjadi anggota komite ini sebelum 2026?
Indonesia terakhir menjabat sebagai anggota komite pada periode 2010–2014, sehingga keanggotaan 2026–2030 ini menandai kembalinya Indonesia setelah 12 tahun absen.
Apa agenda utama Indonesia selama menjabat di komite ini?
Delapan agenda prioritas, di antaranya pembentukan Mega-Laboratory riset budaya di Asia-Pasifik, inovasi digital untuk dokumentasi warisan, dan penguatan mekanisme perlindungan tradisi yang terancam punah.
Ditulis oleh Tim Redaksi Eski Canakkale, berfokus pada isu sejarah, budaya, dan warisan Indonesia. Data bersumber dari keterangan resmi Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Luar Negeri RI.
